Pakar Hukum Tata Negara Universitas Narotama : Ketidakpatuhan RTRW Picu Dampak Negatif Suatu Kawasan
15 Januari 2026, 18:31:22 Dilihat: 66x

Akademisi dan DPRD menilai masih lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan terkait perdagangan, perindustrian, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran tata ruang oleh pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan peruntukan kawasan.

Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk bersikap lebih tegas terhadap usaha-usaha yang belum patuh pada regulasi.

Pakar hukum sekaligus Dekan FH Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas usaha di suatu kawasan harus selaras dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan. Menurutnya, kegiatan perdagangan memang dimungkinkan, namun hanya dalam skala terbatas dan bersifat penunjang, terutama apabila berada di kawasan dengan peruntukan tertentu seperti kawasan industri atau kawasan khusus lainnya.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan usaha berskala besar yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang berpotensi menyalahi fungsi kawasan. Oleh karena itu, penegakan aturan menjadi hal yang sangat penting agar fungsi kawasan tetap berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

“Penataan dan penegakan aturan tata ruang tidak boleh lengah. Jika dibiarkan, ketidakpatuhan akan memicu berbagai dampak negatif,” tegas Dr. Rusdianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran tata ruang dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial, seperti munculnya genangan air akibat sistem drainase yang tidak memadai, meningkatnya kepadatan lalu lintas, hingga menurunnya kualitas lingkungan permukiman di sekitar area usaha.

“Karena itu, pemanfaatan ruang harus dikendalikan secara konsisten agar tidak saling berbenturan dan tetap terkendali sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Senada dengan itu, DPRD menilai bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi mengenai jenis usaha, skala kegiatan, serta jam operasional telah diatur dengan jelas. Dalam praktiknya, masih ditemukan aktivitas usaha yang melampaui batas ketentuan tersebut, sehingga berpotensi menggeser fungsi ruang yang seharusnya dilindungi.

“Regulasinya sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah daerah menegakkannya secara konsisten,” tegas salah satu pimpinan DPRD.

Sumber : Jawa Pos edisi 14 Januari 2026, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama

Share:

UN Videos

Wisuda Sarjana Ke 60 dan Magister Ke 48 Universitas Narotama | 4 Oktober 2025.
Wisuda Sarjana Ke 58 dan Magister Ke 46 Universitas Narotama | 26 Oktober 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.